Pengadilan Negeri Ende terus melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan demi mewujudkan visi Mahkamah Agung yaitu mewujudkan lembaga peradilan yang mulia. Kini Pengadilan Negeri Ende memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum baik pada Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maupun pada Proses persidangan.

Pengadilan Negeri Ende menyediakan layanan prioritas, dimana masyarakat yang tergolong kelompok rentan, termasuk kelompok difabel, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, dapat menerima layanan prioritas tanpa perlu mengantri mengingat kondisi penerima layanan yang harus diutamakan. Penerima Layanan Prioritas dapat segera melapor pada petugas keamanan untuk menerima penanda berupa kalung nama bertanda layanan, kemudian dapat langsung melapor pada petugas informasi agar dapat segeara diarahkan ke meja pelayanan yang dituju, tanpa harus mengantre.

Terdapat pula layanan Penerjemah Bahasa Isyarat bagi kelompok tuna rungu dan tuna wicara yang akan memberikan kesaksian pada persidangan yang berlangsung. Pengadilan Negeri Ende memfasilitasi pelayanan bahasa isyarat oleh petugas yang ditunjuk untuk mempermudah jalannya persidangan. Untuk memperoleh layanan ini, anda dapat melaporkan kepada petugas informasi, melakukan pengisian formulir layanan penerjemah bahasa isyarat.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan prioritas ini, anda dapat langsung mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Ende, atau dapat menghubung nomor telepon (0381) 21593. 

Berita Terkait