PELAYANAN MEDIASI

Pengertian Mediasi

Mediasi  adalah  proses  penyelesaian  sengketa  melalui  proses  perundingan  atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan  yang  esensinya  sama  dengan  proses  musyawarah  atau  konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama   proses   mediasi   berlangsung.   Segala   sesuatunya   harus   memperoleh persetujuan dari para pihak.

Latar Belakang Mediasi

Dasar  hukum  pelaksanaan  Mediasi  di  Pengadilan  adalah  Peraturan  Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 (PERMA No. 2 Th. 2003), dimana dalam PERMA No. 2 Tahun 2003 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut.

Latar Belakang mengapa Mahkamah Agung RI (MA-RI) mewajibkan para pihak menempuh mediasi sebelum perkara diputus oleh hakim diuraikan dibawah ini. Kebijakan MA-RI  memberlakukan mediasi ke  dalam proses perkara di  Pengadilan didasari atas beberapa alasan sebagai berikut :

Pertamaproses mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Jika para pihak dapat menyelesaikan sendiri sengketa tanpa harus diadili oleh hakim, jumlah perkara yang harus diperiksa oleh hakim akan berkurang pula. Jika sengketa dapat diselesaikan melalui perdamaian, para pihak tidak akan menempuh upaya hukum kasasi karena perdamaian merupakan hasil dari kehendak bersama para pihak, sehingga  mereka  tidak  akan  mengajukan  upaya  hukum.  Sebaliknya,  jika  perkara diputus oleh hakim,  maka putusan merupakan hasil  dari  pandangan dan penilaian hakim terhadap fakta dan kedudukan hukum para pihak. Pandangan dan penilaian hakim belum tentu sejalan dengan pandangan para pihak, terutama pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah selalu menempuh upaya hukum banding dan kasasi. Pada akhirnya  semua  perkara  bermuara  ke   Mahkamah  Agung  yang  mengakibatkan terjadinya penumpukan perkara.

Kedua, proses mediasi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa yang lebih. cepat dan murah dibandingkan dengan proses litigasi. Di Indonesia memang belum ada  penelitian yang  membuktikan asumsi  bahwa  mediasi  merupakan proses yang cepat dan murah dibandingkan proses litigasi. Akan tetapi, jika didasarkan pada logika seperti yang telah diuraikan pada alasan pertama bahwa jika prkara diputus, pihak yang

kalah  seringkali  mengajukan  upaya  hukum,  banding  maupun  kasasi,  sehingga membuat penyelesaian atas perkara yang bersangkutan dapat memakan waktu bertahun-tahun, dari sejak pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama hingga pemeriksaan tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sebaliknya, jika perkara dapat diselesaikan dengan perdamaian, maka para pihak dengan sendirinya dapat menerima hasil akhir karena merupakan hasil kerja mereka yang mencerminkan kehendak bersama para pihak. Selain logika seperti yang telah diuraikan sebelumnya, literatur memang sering menyebutkan bahwa penggunaan mediasi atau bentuk-bentuk penyelesaian yang termasuk ke dalam pengertian alternative dispute resolution (ADR) merupakan proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah dibandingkan proses litigasi.

Ketiga, pemberlakuan mediasi diharapkan dapat memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan. Rasa keadilan tidak hanya dapat diperoleh melalui proses litigasi, tetapi juga melalui proses musyawarah mufakat oleh para pihak. Dengan diberlakukannya  mediasi  ke  dalam  sistem  peradilan  formal,  masyarakat  pencari keadilan pada umumnya dan para pihak yang bersengketa pada khususnya dapat terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian atas sengketa mereka melalui pendekatan musyawarah mufakat yang dibantu oleh seorang penengah yang disebut mediator. Meskipun  jika  pada  kenyataannya  mereka  telah  menempuh  proses  musyawarah mufakat sebelum salah satu pihak membawa sengketa ke  Pengadilan, Mahkamah Agung tetap menganggap perlu untuk mewajibkan para pihak menempuh upaya perdamaian yang dibantu oleh mediator, tidak saja karena ketentuan hukum acara yang   berlaku,   yaitu   HIR   dan   Rbg,   mewajibkan   hakim   untuk   terlebih   dahulu mendamaikan para pihak sebelum proses memutus dimulai, tetapi juga karena pandangan, bahwa penyelesaian yang lebih baik dan memuaskan adalah proses penyelesaian yang memberikan peluang bagi para pihak untuk bersama-sama mencari dan menemukan hasil akhir.

Keempat, institusionalisasi proses mediasi ke dalam sistem peradilan dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Jika pada masa-masa lalu fungsi lembaga pengadilan yang lebih menonjol adalah fungsi memutus, dengan diberlakukannya PERMA tentang Mediasi diharapkan fungsi mendamaikan atau memediasi dapat berjalan seiring dan seimbang dengan fungsi memutus. PERMA tentang Mediasi diharapkan dapat mendorong perubahan cara pandang para pelaku dalam proses peradilan perdata, yaitu hakim dan advokat, bahwa lembaga pengadilan tidak hanya memutus, tetapi juga mendamaikan. PERMA tentang Mediasi memberikan panduan untuk dicapainya perdamaian.

Prosedur Untuk Mediasi

  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim  membuat  penetapan  untuk   mediator  supaya  dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  1. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  2. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke  22  harus  menyerahkan  kembali  kepada  majelis  yang  memberikan penetapan.

Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah:

  1. Netral
  2. Membantu para pihak
  3. Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Tugas-tugas Mediator

  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap  perlu,  mediator  dapat  melakukan  kaukus  atau  pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator  wajib   mendorong   para   pihak   untuk   menelusuri   dan   menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Daftar Mediator

Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.

  1. Untuk  memudahkan   para   pihak   memilih   mediator,   Ketua   Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
  2. Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.
  1. Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang  bersertifikat,  semua  hakim  pada  pengadilanyang  bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
  2. Kalangan bukan  hakim  yang  bersertifikat  dapat  mengajukan  permohonan kepada ketua  pengadilan agar  namanya ditempatkan dalam daftar  mediator pada pengadilan yang bersangkutan
  1. Setelah memeriksa  dan  memastikan keabsahan  sertifikat,  Ketua  Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
  2. Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
  3. Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan  alasan-alasan   objektif,   antara   lain   karena   mutasi   tugas,  berhalangan  tetap,  ketidakaktifan  setelah  penugasan  dan  pelanggaran  atas pedoman perilaku

Dasar Hukum: PERMA No 1 Tahun 2016


Berita Terkait